KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya. Dengan demikian, kasus ini akan segera disidangkan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, institusinya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. (Baca: Simon Gunawan Bantah Kenal Rudi Rubiandini)
"Penyerahan tahap dua terkait dengan kasus dugaan TPK dalam kegiatan di SKK Migas atas nama tersangka SGT kasusnya masuk di tahap dua. Artinya sudah P21. Maksimal dalam waktu 14 hari kami akan melimpahkan ke pengadilan semua berkasnya," katanya (12/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yaitu Komisaris Kernel Oil, Simon Tanjaya dan seorang pelatih golf Deviardi. KPK pun telah mengeledah tiga tempat, di antaranya kantor SKK Migas.
Editor: Nanda Hidayat
Berkas Penyidikan Penyuap SKK Migas Sudah Lengkap
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya.

NASIONAL
Sabtu, 12 Okt 2013 14:45 WIB


skk migas, simon gunawan tanjaya, suap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai