KBR68H, Jakarta - Direktorat Bea dan Cukai Jakarta menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp300 juta diselundupkan dari India dan Belanda. Kepala Bidang Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Jakarta, Hatta Wardhana mengatakan dua barang haram tersebut ditemukan dalam cakram padat (CD) dan kotak berisi peralatan golf. Kata dia, saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan tiga tersangka penyelundupan narkotika ini.
"Nah dari temuan itu petugas Bea Cukai Pasar Baru dan Kanwil Jakarta mengambil sample dari tablet tersebut untuk diuji lab. Di mana hasil lab terhadap tablet itu merupakan narkotika golongan 1 yang lebih kita kenal dengan ekstasi," kata Hatta di gedung bea dan cuka, Jakarta, Rabu (2/10).
Kepala Bidang Penyidikan Bea dan Cukai Jakarta, Hatta Wardhana menambahkan, kasus ini terungkap bulan lalu saat petugas memeriksa barang-barang yang dikirim lewat pos dari India dan Belanda. Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, India dan Belanda merupakan negara yang paling sering menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Hatta menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan BNN, yakni ES dan EP. Ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Doddy Rosadi
Bea Cukai Sita Sabu dan Ekstasi dari India dan Belanda Senilai Rp300 Juta
KBR68H, Jakarta - Direktorat Bea dan Cukai Jakarta menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp300 juta diselundupkan dari India dan Belanda.

NASIONAL
Kamis, 03 Okt 2013 07:30 WIB


sabu, ekstasi, bea dan cukai, dari india
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai