KBR68H, Jakarta - Tim Pengawas Century menugaskan empat anggotanya untuk mengawasi proses pembayaran uang nasabah PT Antaboga oleh Bank Mutiara. Sebab, bank yang dulu bernama Bank Century belum juga membayar uang tersebut. Padahal keputusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Bank Mutiara wajib membayarkan uang sebesar Rp 41 miliar kepada nasabah PT Antaboga. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, empat anggota Timwas Century akan bertugas memastikan pembayaran tersebut.
"Karena ini eksekusi ada di Pengadilan Negeri Surakarta, kami tidak ingin mengintervesi terhadap hukum. Maka kami akan menugaskan empat orang untuk melakukan pengawasan, yaitu Pak Azis, Pak Dolfi, Pak Fahry Hamzah dan juga Pak Didi Irawadi untuk melihat apakah soal eksekusi tersebut tidak berjalan sampai hari ini," kata Pramono di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menambahkan, dalam rapat dengan Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, bank menolak membayar nasabah Antaboga. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bank Mutiara Belum Bayar Nasabah PT Antaboga
Tim Pengawas Century menugaskan empat anggotanya untuk mengawasi proses pembayaran uang nasabah PT Antaboga oleh Bank Mutiara. Sebab, bank yang dulu bernama Bank Century belum juga membayar uang tersebut.

NASIONAL
Kamis, 03 Okt 2013 01:43 WIB


timwas century, nasabah antaboga
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai