KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mendesak KPU Daerah untuk segera menetapkan zona kampanye Pemilu 2014. Staf Ahli KPU Pusat Partono Samino mengatakan, pekan lalu seluruh KPU di daerah sudah diberi penjelasan mengenai teknis penetapan zona kampanye. Dengan begitu tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan zona kampanye tersebut.
"Koordinasi regional, terakhir itu di Makassar hari Sabtu pekan lalu. Sebelumnya ada di Bali, sebelumnya lagi di Yogyakarta. Itu ada lima pertemuan tingkat Regional dengan mengumpulkan KPUD seluruh Indonesia. Itu membahas anggaran dan teknis Pemilu yang terkait dengan zona kampanye. KPU sudah membuat aturan dan surat edaran kepada seluruh KPUD, terkiat zona kampanye. Harusnya tidak ada lagi alasan untuk terlambat membuat zona kampenye," ujar Partono saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Minggu (6/10).
Sebelumnya, sejumlah KPUD di Jawa Tengah dan Jawa Timur belum menetapkan zona kampanye. Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu mulai berlaku sejak 28 September lalu. Peraturan itu di antaranya berisi tentang pembatasan pemasangan alat peraga bagi partai politik maupun calon anggota legislatif.
Nantinya, setiap calon anggota legislatif hanya boleh memasang satu spanduk di satu zona kampanye. Aturan itu dikeluarkan agar ada prinsip keadilan dalam berkampanye dan untuk menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi atribut kampanye.
Editor : Rony Rahmatha
Ayo KPU Daerah, Segera Tetapkan Zona Kampanye
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mendesak KPU Daerah untuk segera menetapkan zona kampanye Pemilu 2014.

NASIONAL
Minggu, 06 Okt 2013 14:26 WIB


zona kampane, baliho caleg, aturan kampanye, kpu tertibkan, tertibkampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai