Bagikan:

Alasan Digelarnya KTT Hukum Rakyat

Indonesia akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat, Selasa mendatang (8/10) di Jakarta. KTT Hukum Rakyat ini untuk mengatasi konflik sosial yang tak bisa diselesaikan hukum negara di berbagai wilayah.

NASIONAL

Minggu, 06 Okt 2013 23:09 WIB

Alasan Digelarnya KTT Hukum Rakyat

KTT Hukum Rakyat, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Indonesia akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat, Selasa mendatang (8/10) di Jakarta. KTT Hukum Rakyat ini untuk mengatasi konflik sosial yang tak bisa diselesaikan hukum negara di berbagai wilayah.

Ketua Panitia KTT Hukum Rakyat, Asep Yunan Firdaus menjelaskan acara ini nanti mengulas pertentangan antara hukum adat atau masyarakat dengan hukum negara yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Dia mencontohkan kasus perizinan tambang yang diberlakukan pemerintah tanpa persetujuan hukum adat/masyarakat bisa mengakibatkan konflik sosial.

"Masuknya investasi besar, yang mengambil aset-aset adat, masyarakat lokal untuk kepentingan industri. Nah, di lapangan kita tahu juga konflik banyak mencuat karena kebijakan negara itu, kemudian ada ketidakadilan yang dialami masyarakat," kata Asep kepada KBR68H, Minggu (6/10).

Asep Yunan Firdaus menambahkan, acara ini akan dihadiri seratusan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari Aceh sampai Papua. Mereka yang selama ini dilatih Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) untuk mengadvokasi kasus-kasus bersama masyarakat adat dan lokal.

Kata Asep, KTT diharapkan bisa menjadi masukkan untuk perbaikan sistem peradilan, pembarahuan hukum dan sumber daya alam (SDA), masukan terhadap RUU daerah dan RUU masyarakat hukum adat, dan persoalan konflik sumber daya alam.

HuMa mencatat, pada 2012 telah terjadi 232 konflik sumber daya alam dan agraria di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi. Luasan konflik pun mencapai 2.043.287 hektar. Korbannya mencapai 91.968 orang dari 315 komunitas. Sektor perkebunan menjadi sektor yang paling banyak terjadi konflik, dengan 119 kasus dan luasan 415 ribu hektar, disusul konflik kehutanan terjadi 72 kasus dengan hampir 1.3 juta hektar di 17 provinsi, dan konflik pertambangan 17 kasus dengan 30 ribu hektar.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending