KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Hukuman bekas pilot Garuda Indonesia itu berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. Pengabulan PK tersebut dilansir dalam Situs Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Ada 5 Hakim yang memutus PK itu. Mereka adalah Sofyan Sitompul, Dudu D Machmudin, Sri Murwahyuni, Salman Luthan, dan Zaharuddin Utama. Keputusan itu mereka kabulkan pada 2 Oktober kemarin.
Terkait putusan ini, Ketua Tim Legal Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM), Choirul Anam menilai pengabulan PK di atas PK pembunuh aktivis HAM Munir Sait Thalib, Pollycarpus Budhihari Priyanto menimbulkan ketidakpastian hukum. Kata dia, putusan ini tak lazim, sebab PK sebagai upaya hukum terakhir hanya berlaku untuk kasasi.
"Secara substansi, ini adalah cedera bagi rasa keadilan kita semua. Karena secara faktual, keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan ini sangat kentara. Tak bisa terbantahkan. Bahwa PKnya Pollycarpus saat ini hanya mengurangi hukuman, ini juga tidak pas. Karena, putusan ini berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun," kata Choirul Anam kepada KBR68H.
Ketua Tim Legal Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM), Choirul Anam menambahkan, masih menunggu salinan putusan resmi pengabulan PK Pollycarpus untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara setelah MA mengabulkan PK Kejaksaan Agung. Akan tetapi bekas pilot Garuda ini mengajukan PK atas putusan tersebut, dan diterima MA.
Munir Said Thalib adalah aktivis HAM yang tewas dalam penerbangan ke Belanda pada 2004 lalu. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis 20 tahun penjara pada 2008 lalu. Sementara tersangka lain, yaitu pejabat BIN Muchdi PR dibebaskan pengadilan.
Editor: Anto Sidharta
Aktivis: Putusan MA Terima PK Pollycarpus Cederai Keadilan
Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Hukuman bekas pilot Garuda Indonesia itu berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. Pengabulan PK te

NASIONAL
Minggu, 06 Okt 2013 23:45 WIB


Aktivis, Putusan MA, Pollycarpus, Cederai Keadilan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai