KBR68H,Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) batal memeriksa tersangka suap perkara pilkada, Akil Mochtar di gedung KPK. Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Harjono mengatakan, Ketua MK nonaktif itu menolak diperiksa secara tertutup. Kata dia, penolakan tersebut membuat kesempatan Akil untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan MK habis.
“Dalam pertemuan tersebut, Pak.Akil menyampaikan dua alasan. Yang pertama, beliau meminta agar proses pemeriksaan dilakukan terbuka. Yang Kedua, karena Pak.Akil sudah menyampaikan surat pengunduran diri, maka Pak.Akil beranggapan sudah tidak ada kepentingan lagi Majelis Kehormatan memeriksa Pak. Akil.”ujar Harjono saat jumpa pers di gedung KPK.
Harjono menambahkan, MKH akan memaksimalkan data-data yang berasal dari keterangan saksi ataupun data persidangan di MK untuk mengambil simpulan. Selain itu, mereka juga menghormati keputusan KPK yang tidak memberikan izin pemeriksaan terbuka dengan alasan kepentingan penyidikan.
Editor: Antonius Eko