Bagikan:

Akil Resmi Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka suap di dua sengketa Pilkada.

NASIONAL

Kamis, 03 Okt 2013 18:20 WIB

Akil Resmi Jadi Tersangka

Akil, Tersangka, KPK

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka suap di dua sengketa Pilkada.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Akil diduga menerima suap hampir Rp 4 miliar dari sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Provinsi Banten.

Selain Akil, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, Pengusaha Cornelis, Pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan Susi.

"Disimpulkan bahwa telah dtemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh karena itu kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Adapun pihak-pihak yang dapat dimintai pertangungjawaban pidana adalah sebagai berikut pertama yang terkait pilkada Gunung Mas pertama AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selalu penerima," kata Abraham di Gedung KPK, Kamis (3/10) . 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua MK, Akil Mochtar di kawasan komplek menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan. KPK menduga Akil menerima duit suap dari anggota DPR dan seorang pengusaha terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, KPK juga menangkap dua orang terkait dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya adalah pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan pihak swasta Susi. Tubagus Diketahui adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan keduanya ditangkap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending