KBR68H, Jakarta – Kemeneterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat ada sejumlah provinsi yang sudah siap untuk menetapkan Upah Minimum pada 1 November mendatang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimmin Iskandar mengatakan provinsi tersebut diantaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara, untuk provinsi lain masih dalam proses penetapan.
“Pak, provinsi yang sudah siap 1 November ? Ada Kalsel, Kalbar, Jatim dan Jateng. Kalau DKI Jakarta sudah, Pak ? Jakarta belum, masih proses mereka,” ujar Muhaimmin di Kantor Kemenakertrans Jakarta.
Pada 1 November mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan di masing-masing Provinsi. Besaran kenaikan UMP akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapannya Ini berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan UMP.
Editor: Fuad Bakhtiar