KBR68H, Jakarta - Sepuluh nelayan asal Langkat, Sumatera Utara harus menjalani vonis enam bulan penjara di Penang, Malaysia. Juru bicara Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sahono mengatakan, mereka ditangkap akhir September lalu karena memasuki perairan negeri jiran itu.
Kata dia, KKP baru bisa memulangkan nelayan tersebut pada Maret tahun depan.
"Terdiri dari dua kapal. Yang pertama itu KM dengan nomor lambung PB 942 itu dari Pangkalan Brandan ditangkapnya tanggal 22 September 2013, sekitar Pk. 10.30 waktu setempat. Nah itu ABK-nya enam orang. Kemudian satu kapal lagi dari pangkalan Brandan juga dari KKP sudah ngirim tim ke Malaysia untuk memonitor sama sama konsulat di Penang. Informasi terakhirnya mereka karena sudah masuk ke wilayah Malaysia, sudah diputus enam bulan," kata Sahono kepada KBR68H.
Sejak 2011 lalu, sekitar 192 nelayan asal Indonesia ditangkap aparat Malaysia. Dari kasus itu, KKP mengklaim telah berhasil memulangkan 179 nelayan asal Indonesia.
Editor: Suryawijayanti
10 Nelayan Sumut Divonis 6 Bulan Penjara di Malaysia
KBR68H, Jakarta - Sepuluh nelayan asal Langkat, Sumatera Utara harus menjalani vonis enam bulan penjara di Penang, Malaysia.

NASIONAL
Jumat, 18 Okt 2013 12:10 WIB


nelayan, langkat, penjara, malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai