KBR, Jakarta- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita 11.000 ribu ton produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Kata dia, penyitaan dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen. Total barang yang disita 192.193 batang.
"Jumlahnya ada 11.000 ton. Jadi, enggak sedikit. 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo. Nilainya kira-kira 11 miliar rupiah. Ini dalam rangka satgas yang kita bentuk untuk terus menertibkan untuk melindungi konsumen, barang-barang sesuai dengan ketentuan dan aturan," ujar Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (26/09/24).
Zulkifli menekankan pentingnya memiliki SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki. Sebab jika tidak, maka akan membahayakan sebab akan digunakan sebagai bahan konstruksi berbagai infrastruktur, seperti jalan tol.
Kata dia, Kemendag menindak secara administratif pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar Kementerian Perindustrian, melakukan pemusnahan, dan memproses sesuai ketentuan.
"Ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini kan dilebur lagi. Jadi, harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh perindustrian tidak ada risiko bagi konsumen," tambahnya.
Baca juga: