KBR, Jakarta– Deputi bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan pemerintah tengah membahas tuntutan kesejahteraan yang disuarakan ribuan hakim belum lama ini. Kata dia, pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Ia mengeklaim, pemerintah memerhatikan protes para hakim terkait jaminan kesejahteraan. Hal ini ia sampaikan merespons rencana mogok kerja ribuan hakim se-Indonesia dengan cara mengajukan cuti massal mulai 7-11 Oktober 2024.
“Pemerintah tentu memerhatikan aspirasi para hakim, ya dan kami sudah mengecek bahwa aspirasi kawan-kawan hakim yang melakukan gerakan ini juga sudah komunikasi dengan Kementerian keuangan. Jadi, sekarang masih dalam proses pembahasan mudah-mudahan nanti ada jalan keluar dan teman-teman hakim tidak sampai melakukan cuti massal,” jelasnya kepada KBR, Senin, (30/9/2024).
Baca juga:
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia bakal mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. Gerakan yang bernama Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangannya, Kamis, (26/9/2024).
Fauzan menambahkan, saat ini gaji dan tunjangan jabatan hakim yang berlaku mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Hingga kini, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus inflasi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Merujuk PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, gaji pokok hakim mengikuti gaji PNS golongan III-A hingga PNS Golongan IV-E, yakni Rp2-4,97 juta, tergantung masa kerja.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan berbagai fasilitas, seperti rumah dinas, biaya perjalanan dinas, dll. Misal, untuk ketua hakim kelas pengadilan II, besaran tunjangannya 17,5 juta rupiah.