Bagikan:

Rapat Paripurna Terakhir, Puan Bicara Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR

Puan mengeklaim dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

NASIONAL

Senin, 30 Sep 2024 13:31 WIB

Fungsi Legislasi

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna (5/12/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/wpa)

KBR, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan selama periode 2019-2024, DPR telah menyelesaikan 225 rancangan undang-undang, yang terdiri atas 48 rancangan undang-undang dari daftar prolegnas 2019-2024, 177 rancangan undang-undang kumulatif terbuka, dan terdapat lima rancangan undang-undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya.

Puan mengeklaim dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama periode ini, DPR juga telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Yaitu antara lain pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law, suatu pembentukan undang-undang yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai undang-undang lain. Tugas membentuk undang-undang merupakan tugas bersama antara DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda pembentukan undang-undang dalam prolegnas," kata Puan saat pidato di rapat paripurna terakhir DPR, Senin (30/9/2024).

Ia juga mengatakan, menyadari bersama bahwa dalam membentuk suatu undang-undang, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan dan dampak yang perlu diperhatikan.

Kata Puan, dalam membentuk undang-undang juga dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari para pihak fraksi-fraksi di DPR RI dan dari pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia

Ia menyebut, ke depan perlu ada evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas prolegnas yang selektif, sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja lima tahunan DPR RI.

"Kita juga harus mendengarkan kritik dan oto kritik dalam membuat undang-undang. Yaitu pembentukan undang-undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat. Melalu participation dari rakyat, kualitas suatu undang-undang akan teruji Apakah undang-undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyampaikan bahwa hingga menjelang akhir masa bakti periode 2019-2024 ini, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang telah disetujui menjadi undang-undang.

Di antaranya Undang-Undang tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, Undang-Undang tentang keimigrasian, Undang-Undang tentang Kementerian Negara, Undang-Undang tentang dewan pertimbangan presiden dan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan rapor merah terhadap kinerja legislasi DPR periode 2019-2024.

Peneliti Formappi, Yohanes Taryono menilai, kinerja DPR kian memburuk karena selama lima tahun ini hanya mampu menorehkan hasil 27 RUU dari 263 RUU dari daftar Prolegnas.

Baca juga:

Tak Disahkan di Paripurna Terakhir, RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas DPR Baru

Koalisi Sipil: RUU PPRT Dilanjutkan DPR 2024-2029, Jangan dari Nol Lagi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending