KBR, Jakarta - Satgas Pangan Polri mencatat penjualan "MinyaKita" yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi atau Rp15.700 per liter, terjadi di 31 provinsi.
Ketua Satgas Pangan Polri Djoko Prihadi mengungkapkan, bersama kementerian dan lembaga terkait, Satgas Pangan Polri kini tengah mengawasi langsung distributor "MinyaKita" tersebut.
"Ini kami terus menyampaikan pada Satgas Pangan Polda untuk terus melakukan pengawasan khususnya mengenai masalah proses distribusi minyak goreng, MinyaKita," ujar Djoko saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (17/9/2024).
Ketua Satgas Pangan Polri Djoko Prihadi menambahkan, distributor "MinyaKita" yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi, memanfaatkan masa transisi regulasi. Yaitu Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag ini mengatur skema kewajiban menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) yang dulu berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk "MinyaKita".
Permendag tersebut mulai berlaku 14 Agustus lalu.
Baca juga: