Bagikan:

Pembubaran Diskusi, Pakar HTN: Orang Jadi Makin Takut Berpendapat

Tindakan pembubaran paksa tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan sipil yang semakin terancam.

NASIONAL

Senin, 30 Sep 2024 23:21 WIB

Aksi

Aksi pembubaran dan perusakan diskusi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. Foto: ylbhi.or.id

KBR, Jakarta- Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mengecam keras pembubaran paksa forum diskusi bertajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora', yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, (28/9).

Susi menegaskan tindakan itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat.  Sebab, menurut dia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat secara bebas.

"Ini merupakan pelanggaran ini terhadap kebebasan berpendapat, terhadap kebebasan berekspresi. Dan ini merupakan ancaman yang serius ini. Orang makin jadi takut ya mengeluarkan kebebasan berpendapat. Jadi ini lagi-lagi memperlihatkan kepada kita gitu ya bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia," ujar Susi kepada KBR, Senin (30/9).

Susi menambahkan, tindakan pembubaran paksa tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan sipil yang semakin terancam, di tengah situasi demokrasi yang kian memudar.

Susi menegaskan bahwa peristiwa ini juga menunjukkan semakin terkikisnya ruang demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, Susi mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban para pelaku. Ia juga menyerukan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian dalam melindungi hak-hak warga negara.

Tindak tegas pelaku

Kantor Staf Presiden menegaskan tindakan anarkis seperti itu tidak dapat dibenarkan. Deputi Bidang Hukum KSP, Rumadi Ahmad meminta aparat kepolisian harus menindak tegas para pelaku.

"Hal yang pentng bagaimana pemerintah menghadapi persoalan seperti ini oleh karena itu langkah yang dilakukan aparat kepolisian dengan melakuka penegakkan hukum terhadap orang-orang yang melakukan tindakan anarkisme, main hakum sendiri itu sudah benar. Kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu,” ujarnya kepada KBR, Senin (30/9/2024).

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan maupun penganiayaan terhadap petugas keamanan dari Hotel Grand Kemang saat pembubaran acara diskusi.

Pada Sabtu lalu, sebuah acara diskusi di Jakarta antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh diselenggarakan untuk berbagai isu kebangsaan. Diskusi itu dihadiri sejumlah tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, dan Din Syamsuddin. Massa memaksa diskusi itu dibubarkan dengan melakukan orasi dan menerobos masuk ke ruangan acara, hingga merusak properti.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending