Bagikan:

PDIP Bantah Pecat Tia Rahmania karena Mengkritik Nurul Ghufron

Delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania

NASIONAL

Kamis, 26 Sep 2024 22:55 WIB

Author

Heru Haetami

PDIP

Dekorasi kepala banteng di Rakernas PDIP, Kamis, (17/1/2020) (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membantah pemecatan Tia Rahmania terkait dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pemecatan Tia semata-mata karena pelanggaran etik partai terkait sengketa Pileg 2024.

"Mahkamah etik telah memutuskan saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," tegas Ronny dalam konferensi pers pada Kamis (26/9).

Baca juga:

Ronny Talapessy mengatakan, sanksi itu sesuai dengan aturan internal partai, karena perbuatan Tia melanggar kode etik dan disiplin partai. 

Ronny mengatakan, sanksi itu sudah berdasarkan fakta, saksi dan alat bukti yang menjadi pertimbangan Mahkamah Partai. Kata dia, Putusan Mahkamah Partai itu merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu Banten yang menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania, pada 13 Mei 2024 lalu.

Kata Ronny, atas putusan Mahkamah Partai itu, PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024.

Baca juga:

Ronny juga mengklaim, partainya tak mengetahui alasan Tia menghadiri acara yang digelar Lemhannas itu dan masih mengaku sebagai kader partai berlambang benteng itu.

"Kan 23 September KPU menyampaikan (caleg lolos-red), dan kami 13 September sebenarnya sudah menyampaikan kepada KPU. Tetapi yang bersangkutan datang ke lokasi acara kami juga tidak tau, sampai di lokasi acara tersebut," katanya.

PDIP Siap Hadapi Gugatan

Terkait potensi gugatan dari Tia Rahmania, Ronny menyatakan PDI-P telah menjalankan proses pemecatan sesuai dengan aturan partai.

"Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kita, dan peraturan di internal kita. Tentunya silakan saja kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi," ujar Ronny.

Sebelumnya, kabar pemecatan Tia Rahmania oleh PDIP ramai disorot publik lantaran mencuat usai dirinya mengkritik tegas Nurul Ghufron pada acara Lemhanas, pada Senin, 23 September 2024 lalu. Pada forum itu, Tia meminta penjelasan Ghufron terkait sejumlah kasus etik yang menyeret pimpinan KPK itu. Salah satu yang disorot Tia adalah kasus etik Ghufron yang terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending