KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR meminta pemerintahan baru memilih figur yang kompeten untuk menduduki jabatan sebagai menteri agama.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid, saat membacakan laporan akhir di rapat paripurna.
"Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji," ujar Nusron, Senin (30/9/2024).
Nusron Wahid menambahkan, pansus haji dalam rekomendasinya mendorong agar Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus direvisi.
Politikus Partai Golkar itu menyebut revisi harus mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan haji di Arab Saudi.
"Pelaksanaan haji ke depan memerlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota jemaah," kata Nusron.
Ia juga mendesak setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan informasi yang transparan kepada publik. Utamanya mengenai pengalokasian kuota tambahan.
Pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 ini, Pansus haji menyetorkan hasil kerja mereka. Pansus menyerahkan hasil kerjanya meski Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dalam beberapa panggilan.
Nusron melaporkan proses penyelidikan yang meliputi pemeriksaan para saksi-saksi dan rapat kerja berlangsung dari 19 Agustus hingga 24 September 2024.
"Pembentukan panitia angket haji DPR RI didorong oleh adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance," jelas Nusron.
Baca juga: