KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut wacana penambahan jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru sampai tahap lobi-lobi antarfraksi. Dia mengatakan penambahan komisi harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sebab menurutnya, penambahan komisi di DPR harus dilandasi dengan peraturan yang kuat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan di periode ini. Silakan saja (dibahas dan diubah) pada periode ke depan," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Ketua Umum PKB itu mengaku tidak mengikuti perkembangan rencana tersebut.
"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi apa benar kementerian yang nambah, kami juga belum tahu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sedang mengkaji rencana penambahan jumlah jumlah komisi di DPR. Rencana itu dilakukan untuk mengantisipasi penambahan jumlah kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI. Mungkin bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut," kata Puan kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Puan mengeklaim penambahan jumlah komisi bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif.
Baca juga:
- Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Terserah Presiden
- YLBHI Kecam Pemberian Penghargaan dari DPR untuk DPR
Rencana penambahan jumlah komisi di DPR mencuat usai revisi Undang-Undang Kementerian Negara disahkan. Revisi itu memungkinkan presiden menambah jumlah menteri sesuai kebutuhannya.
Menuai Sorotan
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti rencana DPR yang akan menambah jumlah komisi. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, penambahan jumlah komisi akan meningkatkan beban anggaran di DPR.
"Tambahan jumlah Komisi jelas akan berdampak pada penambahan anggaran. Anggaran DPR akan turut membengkak walaupun tidak ada jaminan penambahan Komisi akan otomatis meningkatkan kinerja," kata Lucius kepada KBR, Rabu (25/9/2024).
Dia menduga ada motif bagi-bagi jabatan pimpinan komisi di balik rencana ini.
"Ya salah satu yang diinginkan oleh DPR melalui penambahan komisi ini tentu saja soal peluang makin banyaknya lahan yang bisa dibagi-bagi antarfraksi. Semakin banyak komisi, makin banyak juga kesempatan bagi anggota DPR untuk menduduki posisi pimpinan komisi," ujarnya.
"Jadi tambahan komisi DPR ini selain karena tambahan jumlah kementerian, sebenarnya merupakan mimpi DPR sendiri. DPR khususnya fraksi-fraksi selalu punya nafsu untuk memimpin komisi yang itu artinya mereka bisa punya jalur kuasa atas kementerian yang jadi mitra," imbuhnya.
Meski begitu, dia menilai penambahan komisi baru bisa saja diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja kementerian.
"Jadi kalau jumlah menteri bertambah, demi efektivitas pengawasan, ya diperlukan komisi baru," kata dia.