KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi pengakuan pengadilan bahwa masyarakat berhak mengkritik pemerintah. MA sebelumnya mengabulkan vonis bebas aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi pengakuan masih adanya kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Dan ini juga jadi jaminan dari pengadilan menegaskan bahwa orang tidak bisa dipidana, tidak bisa diproses, dihukum. Karena pernyataannya, karena kritiknya, karena pendapatnya, karena penilaiannya. Jadi masyarakat kemudian sekarang harus semakin berani menyampaikan kritik dan terbuka, jadi jangan takut dikriminalkan," ujar Isnur kepada KBR, Kamis (26/9/2024).
Isnur menyebut kritik yang datang dari pegiat HAM dan lingkungan hidup harusnya jadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk menindak penyelewengan yang terjadi, bukan malah mengkriminalisasi.
Isnur mengatakan saat ini banyak peraturan yang menjamin perlindungan atas pejuang lingkungan hidup. Baik itu peraturan tingkat MA, Jaksa Agung, hingga tingkat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
"Yang menegaskan bahwa para pejuang, para aktivis, para pegiat lingkungan hidup dan HAm tidak bisa dikriminalkan," kata Isnur.
Baca juga:
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas Fatia-Haris Inkrah
- Pegiat HAM Fatia-Haris Divonis Bebas
- Kasus Haris-Fatia, Bentuk Penyempitan Ruang Demokrasi di ASEAN
Isnur bilang, ini seharusnya menjadi pagar pembatas agar kepolisian dan pemerintah tidak mengkriminalisasi orang-orang yang berjuang atas lingkungannya.
Ia mendesak penghentian kasus kriminalisasi pegiat HAM dan lingkungan hidup yang tengah berlangsung baik di tingkat kepolisian ataupun pengadilan. Hal itu juga dibarengi dengan menghentikan setiap kegiatan perusakan lingkungan dan perampasan lahan.
"Hentikan keterlibatan militer dan polisi dalam menjaga tambang, kebun, dan perusahaan-perusahaan. Tarik semua itu," kata Isnur.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (25/9/2024).