KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah pada wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, dimaksudkan untuk menghindari kontestasi calon tunggal melawan kotak kosong.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan konfigurasi dukungan partai politik untuk mengurangi jumlah calon tunggal, merupakan kewenangan mutlak partai politik.
Ia mengatakan KPU RI hanya bertugas mengatur dari sisi teknis sesuai konstitusi.
"Undang-undang Pilkada mengatakan apabila sampai masa perpanjangan masih satu pasangan calon, itu tetap legal, konstitusional. Berkaitan dengan politik pencalonan, itu sepenuhnya kewenangan partai politik. KPU tidak bisa melakukan intervensi. Dan memang dalam diskursus demokrasi, adanya alternatif pilihan politik elektoral pemilih terhadap kandidat, menjadi hal yang penting dalam konsolidasi demokrasi," ujar Idham kepada KBR, Senin (2/9/2024).
Idham Holik menyebut partai yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya calon tunggal pada Pilkada 2024.
Baca juga:
- Pilkada 2024, Calon Tunggal Muncul di 48 Daerah
- Daftar Lengkap Bakal Cagub-Cawagub Pilkada 2024 Beserta Partai Pengusung dan Pendukung
Namun, Idham Holik menegaskan Pilkada dengan calon tunggal tetap diperbolehkan secara konstitusional dan sah menurut hukum.
Pada hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, hingga Senin (2/9/2024) siang, belum ada pasangan baru yang mendaftar di daerah-daerah dengan calon tunggal.
Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 43 wilayah yang memiliki calon tunggal peserta pilkada 2024. Wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Semula disebut 48 wilayah, namun belakangan diralat menjadi 43 daerah.
Masa pendaftaran perpanjangannya dimulai tanggal 2, 3, dan 4 September.
KPU provinsi dan kabupaten kota akan diminta melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) pada 30-31 Agustus, dan 1 September 2024.
"Sebelum dibukanya masa perpanjangan pendaftaran KPU di daerah, rekan-rekan kami telah melakukan kegiatan sosialisasi. Baik kegiatan sosialisasi lewat pengumuman ataupun lewat pertemuan tatap muka dengan partai politik peserta Pemilu," kata Idham.