Bagikan:

KPU RI Persilakan Parpol Tarik Dukungan dari Calon Tunggal Pilkada dan Ajukan Calon Baru

Partai bisa mencabut dukungan dan mengalihkannya kepada pasangan calon baru untuk menghindari adanya calon tunggal pada Pilkada 2024.

NASIONAL

Senin, 02 Sep 2024 16:47 WIB

Author

Hoirunnisa

calon tunggal pilkada, lawan kotak kosong Pilkada, jumlah calon tunggal pilkada, kapan pendaftaran c

Ilustrasi. (Foto: gofur99/Vecteezy)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah pada wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, dimaksudkan untuk menghindari kontestasi calon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan konfigurasi dukungan partai politik untuk mengurangi jumlah calon tunggal, merupakan kewenangan mutlak partai politik.

Ia mengatakan KPU RI hanya bertugas mengatur dari sisi teknis sesuai konstitusi.

"Undang-undang Pilkada mengatakan apabila sampai masa perpanjangan masih satu pasangan calon, itu tetap legal, konstitusional. Berkaitan dengan politik pencalonan, itu sepenuhnya kewenangan partai politik. KPU tidak bisa melakukan intervensi. Dan memang dalam diskursus demokrasi, adanya alternatif pilihan politik elektoral pemilih terhadap kandidat, menjadi hal yang penting dalam konsolidasi demokrasi," ujar Idham kepada KBR, Senin (2/9/2024).

Idham Holik menyebut partai yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya calon tunggal pada Pilkada 2024.

Baca juga:

Namun, Idham Holik menegaskan Pilkada dengan calon tunggal tetap diperbolehkan secara konstitusional dan sah menurut hukum.

Pada hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, hingga Senin (2/9/2024) siang, belum ada pasangan baru yang mendaftar di daerah-daerah dengan calon tunggal.

Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 43 wilayah yang memiliki calon tunggal peserta pilkada 2024. Wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Semula disebut 48 wilayah, namun belakangan diralat menjadi 43 daerah.

Masa pendaftaran perpanjangannya dimulai tanggal 2, 3, dan 4 September.

KPU provinsi dan kabupaten kota akan diminta melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) pada 30-31 Agustus, dan 1 September 2024.

"Sebelum dibukanya masa perpanjangan pendaftaran KPU di daerah, rekan-rekan kami telah melakukan kegiatan sosialisasi. Baik kegiatan sosialisasi lewat pengumuman ataupun lewat pertemuan tatap muka dengan partai politik peserta Pemilu," kata Idham.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending