Bagikan:

KPU: 37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

"Daerah yang awalnya 44 daerah yang paslon tunggal, sekarang ini berkurang menjadi 37. Jadi ada tujuh yang berkurang," kata August

NASIONAL

Senin, 23 Sep 2024 19:18 WIB

Author

Shafira Aurel

kpu

Ilustrasi Warga memasukkan surat suara ke kotak suara saat simulasi Pemilu di KPU Deli Serdang, Sumut (27/12/2023). Foto: ANTARA/ Yudi

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 37 daerah dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah atau melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan salah satu kotak kosong itu berada di level provinsi yakni Pilgub Papua Barat.

Sementara itu, 31 pilkada tingkat kabupaten terdaftar sebagai pasangan calon tunggal dan lima paslon tunggal terdaftar di tingkat kota.

"Daerah yang awalnya 44 daerah yang paslon tunggal, sekarang ini berkurang menjadi 37. Jadi ada tujuh yang berkurang. Tetapi ada juga daerah-daerah yang misalnya seperti labuhanbatu utara, kemudian empat lawang yang sebelumnya paslon tunggal dan pasca putusan MK dibuka ruang, kemudian dilakukan pendaftaran dan dinyatakan tidak diterima," ujar August dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

August Mellaz menyebut puluhan pasangan calon tunggal itu tetap akan difasilitasi untuk menyampaikan visi-misi saat debat berlangsung.

Selain itu, mereka juga akan menjalani tahap pengambilan nomor urut selayaknya pasangan calon di daerah lain.

"Semuanya tetap sama ya, nomor urut tentu dong," ucapnya.

Baca juga:

- Delapan Pasang Calon Tak Lolos Pilkada 2024, Salah Satunya...

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2024. Jumlah ini berdasarkan data per tanggal 23 September 2024 pukul 08.00 WIB yang diterima KPU RI.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya telah melakukan rekapitulasi data pencalonan kepala daerah untuk Pilkada mendatang.

Berdasarkan informasi KPU, masa kampanye akan dilaksanakan selama kurang lebih 90 hari dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah itu, hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending