KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas serta internet service provider atau CCTV dan ISP Bandung Smart City. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keempat tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya.
Empat tersangka ini, yakni TRTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, dan ES (Ema Sumarna) selaku Sekda Kota Bandung, Jawa Barat.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 26 September hari Kamis 2024 sampai dengan 15 Oktober tahun 2024 di rutan cabang KPK. Bahwa penetapan tersangka terhadap saudara ES, saudara RI, saudara AH, dan saudara FCR adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (26/9).
Kata dia, kasus ini berawal saat 2022 ada pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Saat pembahasan disepakati anggaran yang diupayakan, diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk program Bandung Smart City,
Baca juga:
- Kasus Jet Pribadi, KPK: Kaesang Sama di Mata Hukum
- Dugaan Gratifikasi, Jokowi Sebut Kaesang Sama di Mata Hukum
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan pada pada Jumat, 14 April 2023.