KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memotong gaji Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron puluhan persen awal bulan depan. Pemotongan itu sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Ghufron.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemotongan gaji Ghufron sesuai putusan dewan pengawas beberapa waktu lalu.
"Gaji Wakil Ketua Bapak Nurul Ghufron akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen pada tanggal 1 Oktober tahun 2024," ujar Tessa kepada KBR, Minggu, (29/9).
Gaji pokok Ghufron sebesar Rp4.620.000, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima. Karena dipotong 20 persen, ia hanya akan menerima gaji Rp3.696.000.
Nurul Ghufron Melanggar Etik
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik, yakni mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron, berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca juga: