KBR, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gamang dalam menangani kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep. Kata dia, hal itu ditunjukan dengan adanya ketakutan lembaga antirasuah itu dalam menyampaikan informasi terkait hasil analisis.
Selain itu, KPK juga tak kunjung memanggil pemberi gratifikasi.
"Langkah-langkah yang diambil itu juga penuh tanda tanya. Misalnya sejauh ini tidak dipanggil pemberi gratifikasi. Padahal itu sesuatu yang sangat penting untuk menentukan apakah pemberian fasilitas itu terkait dengan jabatan atau tidak. Sesuai dengan pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi." ujar Zaenur kepada KBR, Kamis (26/9/2024).
"Karena yang disoal dari gratifikasi itu apabila berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban. Jadi sangat penting untuk menilai, meneliti, siapa pemberinya, apa kepentingan dari pemberi untuk memberikan fasilitas," imbuhnya.
Zaenur Rohman menegaskan, KPK juga wajib menyampaikan kepada publik secara transparan proses bagaimana penanganan laporan terkait Kaesang di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM).
"Jadi ini hal yang berbeda dengan laporan secara deklaratif oleh Kaesang di Direktorat Gratifikasi. Sehingga seharusnya dua proses ini berjalan beriringan," katanya.
Baca juga:
- Kaesang Pakai Rompi Mulyono, Pengamat: Mati Rasa, Antiempati
- Internal KPK Saling Lempar soal Hasil Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ada Apa?
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman meragukan keberanian para pimpinan KPK mengusut serius kasus dugaan gratifikasi yang menyeret putra presiden itu.
"Keberanian itulah yang sekarang saya termasuk yang ragu. Ini menangani perkara yang melibatkan keluarga orang nomor satu di Indonesia. Tentu ini ujian sejarah bagi KPK," ujar Zaenur.