KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menyegel kegiatan dua usaha wisata bahari yang memanfaatkan secara ilegal dua pulau kecil di gugusan Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pengelola kedua resort wisata bahari itu adalah warga negara Malaysia, Jerman, dan Swiss.
"Kebetulan itu ada dua pulau yang terluar tersebut, dua pulau itu mereka hubungkan menggunakan jembatan dari kayu. Nah di situlah yang kami heran tidak ada satupun penduduk kita, itu isinya resort semua, orang asing. Ada WNI, hanya karyawan saja. Nah kehadiran kami di situ untuk melakukan pemeriksaan dokumen ternyata mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga kami lakukan penyegelan di wilayah tersebut," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Pung Nugroho Saksono (23/9/2024)
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Pung Nugroho Saksono menambahkan, selain ditutup sementara, pengelola resort wisata bahari di gugusan Pulau Maratua, Kalimantan Timur itu juga dikenai sanksi denda administratif.
Selanjutnya, bila pengelola tidak mengurus izin dan dokumen resmi, maka pengelolaan resort akan ditutup selamanya.
Baca juga: