Bagikan:

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma

"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap," ujar Abdul

NASIONAL

Senin, 30 Sep 2024 15:50 WIB

Author

Shafira Aurel

duta palma

Terdakwa kasus korupsi sawit Surya Darmadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Penyitaan ini dilakukan karena telah terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap," ujar Abdul dalam konferensi pers, Senin (30/9/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menambahkan total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Baca juga:

- Kasus Korupsi Sawit Rp78 Triliun, Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kini meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Adapun, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending