KBR, Jakarta - Kamar Dagang Industri (Kadin) Jakarta menyoroti rencana penambahan jumlah kementerian atau lembaga. Penghapusan batas maksimal jumlah menteri merupakan salah satu materi revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menilai rencana tersebut tidak tepat jika dilakukan pada pemerintahan yang akan datang.
Sebab menurutnya, hal tersebut hanya akan membuang-buang anggaran. Apalagi pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi.
"Sepertinya belum perlu menambah kementerian karena itu juga akan mengubah postur APBN kita. Selain itu akan muncul extra cost baik pembiayaan yang bersifat belanja langsung dan tidak langsung," ujar Diana kepada KBR, Senin (9/9/2024).
Diana khawatir penambahan jumlah menteri justru makin membuka peluang terjadinya korupsi.
"Gemuknya kementerian tidak lantas membuat banyak program kerja tertangani. Kebanyakan dengan postur kementerian yang gemuk akan memungkinkan terjadinya tumpang tindih dan pekerjaan menjadi nirefektif. Kabinet gemuk juga akan membuka lebar peluang terjadinya korupsi," sambungnya.
Dewi menilai pemerintah terlalu memaksakan ambisinya, tanpa mempertimbangkan keadaan ekonomi yang masih terpuruk.
"Saya lihat ini seakan memaksa ya. Padahal sekarang juga kita tengah dihadapi masalah daya beli masyarakat yang terus menurun loh," ucapnya.
Revisi UU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif DPR yang disahkan dalam rapat paripurna 28 Mei 2024.
Baca juga: