Bagikan:

Gerindra Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Masih Dinamis

Kabar terkait jumlah menteri serta nomenklaturnya masih bersifat dinamis.

NASIONAL

Jumat, 27 Sep 2024 09:32 WIB

Gerindra Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Masih Dinamis

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). ANTARA FOTO ANTARA FOTO/Indrianto E

KBR, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan susunan menteri kabinet pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto bakal difinalisasi sebelum pelantikan 20 Oktober mendatang.

Kata dia, segala kabar yang berkembang saat ini terkait dengan jumlah menteri serta nomenklaturnya masih bersifat dinamis, termasuk soal wacana pembentukan badan penerimaan negara.

"Masih dinamika, bisa ada, bisa enggak. Itu tergantung nanti finalisasi yang akan kemudian difinalkan sebelum pelantikan presiden terpilih," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Sebelumya, Dewan Penasihat Presiden Terpilih, Burhanuddin Abdullah mengatakan Prabowo akan merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Perombakan itu salah satunya dengan membentuk badan penerimaan negara (BPN).

"Yang pertama yang akan diubah kelembagaannya adalah penerimaan negara. Mudah-mudahan insyaAllah akan ada menteri penerimaan negara yang mengurus pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya dalam acara UOB Economic Outlook, Rabu (25/9/2024).

Burhanuddin menambahkan, Prabowo juga berencana mentransformasi kelembagaan di Kementerian BUMN.

Sebab selama ini bila dihitung, negara bisa mengumpulkan sekitar USD1 triliun dari BUMN. Jumlah itu mencapai 60 persen dari PDB Indonesia.

"Tetapi ya sumbangannya barangkali sekarang ini memang harus kami perbaiki, harus kami tingkatkan sehingga harus ada transformasi kelembagaan, bisnis, kultural, dan manajemen. Jadi itu yang nanti barangkali akan kami lakukan sejak Januari 2025," jelasnya.

Prabowo ditengarai bakal menambah jumlah kementerian di kabinet pemerintahnnya. Penambahan jumlah menteri itu makin terbuka usai DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Revisi itu memungkinkan presiden menambah jumlah menteri sesuai kebutuhan.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending