KBR, Jakarta- Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menyebut ada 1.131 kasus orang yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi lantaran membela lingkungan selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Manajer Analisa Kebijakan Publik Walhi Satrio Manggala mengatakan, data itu dihimpun dalam 10 tahun ini.
“Kita menghimpun dari tahun 2014 sampai tahun 2024, 10 tahun kurang lebih ada total 1.131 kasus orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi. Orang yang dikriminalisasi pasti mengalami kekerasan terlebih dahulu, tapi orang yang mengalami kekerasan belum tentu naik ke proses pemidanaannya,” ucapnya dalam agenda Launching dan sosialisasi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dipantau via Youtube Walhi Nasional, Rabu (25/9/2024).
Kata dia, lonjakan kasus Kekerasan dan kriminalisasi itu terjadi di tahun ketiga periode kepemimpinan Presiden Jokowi, mislanya di periode pertama, lonjakan terjadi di tahun 2017 dengan 208 kasus. Kemudian di periode kedua terjadi di tahun 2022 dengan 237 kasus.
Satrio menambahkan pasal yang kerap digunakan untuk menjerat korban adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memang tertinggi Pasal 170 KUHP, karena pasal ini secara bersama-sama dan biasanya yang kena umumnya itu (terkait) demonstrasi. Jadi orang-orang ditangkap karena pasal 170 ini,” ucapnya.
dipantau via Youtube Walhi Nasional, Rabu (25/9/2024).
Dari ribuan kasus tersebut,korban didominasi oleh laki-laki sebanyak 1.086, perempuan 34 orang, dan 11 anak.
Lanjutnya dari jumlah kasus itu, sebanyak 544 kasus telah naik ke proses pemidanaan.
“Tadi Walhi bilang kriminalisasi dan menggunakan pendekatan model hukum pemidanaan yang kita hitung sejak kapan? Mulai sejak pemanggilan, mulai sejak penangkapan jadi ketika ada demonstrasi langsung ditangkap itu kan sudah tindakan yang diambil kepolisian dan itu kita hitung sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation),” tuturnya.
Dari 1.131, lanjut dia, 548 kasus di antaranya ada di sektor perkebunan, 15 perhutanan, pertambangan 243 kasus, infrastruktur non-PSN 10 kasus, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) /Proyek Strategis Nasional (PSN) 292 kasus, dan 23 lain-lain.
“Sektor perkebunan baik itu industri sawit, terus industri yang sekarang agak nge-hits sebagai transisi energi hutan tanaman energi misalnya kemudian di Jawa paling banyak ya sama konteks perkebunan yang dimiliki oleh Perhutani, konflik lahan yang berkepanjangan dan lain-lain,” jelasnya.
Baca juga:
- Greenpeace: Pilkada Jakarta Harus Angkat Isu Krisis Iklim
- Kritik Ekspor Pasir Laut, Komunitas Nelayan Minta Pemerintah Tak Berorientasi Ekonomi
Kata Manajer Analisa Kebijakan Publik Walhi Satrio Manggala, lonjakan kasus Kekerasan dan kriminalisasi itu terjadi di tahun ketiga periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Dia mencontohkan di periode pertama, lonjakan terjadi di tahun 2017 dengan 208 kasus.
Sementara di periode kedua terjadi di tahun 2022 dengan 237 kasus.
Satrio menambahkan pasal yang kerap digunakan untuk menjerat korban adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“Memang tertinggi Pasal 170 KUHP, karena pasal ini secara bersama-sama dan biasanya yang kena umumnya itu (terkait) demonstrasi. Jadi orang-orang ditangkap karena pasal 170 ini,” ucapnya.