KBR, Jakarta- Polisi mengungkap kasus penyelundupan ribuan pakaian bekas impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolda Kalimantan Utara, Daniel Adityajaya mengatakan kasus itu terungkap ketika petugas Bea Cukai Kota Tarakan melakukan pemeriksaan di pelabuhan tersebut lalu menemukan pakaian bekas yang diduga dari luar negeri, disimpan di 17 kontainer berjumlah 1.808 ball press pakaian bekas.
Kemudian Bea Cukai Kota Tarakan laporkan kejadian tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara.
“Dan kemudian ketika dikembangkan berdasarkan keterangan para saksi bahwa ball press sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka berinisal H (28 tahun), (barang itu) berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia dengan cara dibawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal jungkong dan dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa ke pelabuhan perikanan kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik saudara H,” kata Daniel dalam konferensi pers, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, setelah terkumpul di gudang dan sudah cukup banyak, selanjutnya tersangka H menghubungi pihak PT Mahameru untuk mengambil ball press tersebut menggunakan kontainer lalu dikirim menuju Makassar dan Manado.
“Identitas tersangka H, 28 tahun, laki-laki wiraswasta. Motif pelaku melakukan usaha ini untuk keuntungan pribadi pelaku,” kata Daniel.
Baca juga:
- Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas
- Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Kemenkop UKM Tawarkan Solusi
Kapolda Kalimantan Utara, Daniel Adityajaya menambahkan, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di PT Mahameru dan menemukan 1.979 ballpress. Secara keseluruhan, penyidik Juga menyita 14 speedboat di Tarakan, uang tunai Rp 315.495.752, sejumlah dokumen, sembilan tablet, dan sejumlah barang lainnya.
Tersangka H pun kini ditahan.
“Barang bukti 1.979 ball press saat ini akan dimusnahkan di tempat ini di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri atau PPLI,” imbuh Daniel.
Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rony Sitanggang