KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam rapat koordinasi fasilitasi pembukaan RKDK Partai Politik Peserta Pemilu 2024 secara daring pada Kamis, (7/9/2023).
Dody menyebut bahwa pembukaan RKDK dilakukan sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu 28 November 2023.
Selain itu, Dody juga menyampaikan bahwa mekanisme pembukaan RKDK ini Partai Politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan setelah itu KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan Partai Politik.
Baca juga:
- Anies-Muhaimin, PKB Tunggu Dukungan PKS
- Usai Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Sudah Jelaskan Semua
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.
Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu. Untuk itu, diadakannya rapat ini guna mengingatkan kembali kepada Partai Politik bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi Partai Politik yang mengalami kendala dalam pembukaan RKDK.
Cegah Korupsi Jelang Tahun Politik
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah bisa memaksimalkan upaya antisipasi dalam pencegahan korupsi jelang tahun politik.
Guspardi menyebut, edukasi dari Parpol juga penting sebagai upaya pencegahan politik uang saat kampanye. Ia memastikan, jika kader Parpol melakukan korupsi, pasti elektabilitas Parpolnya akan menurun.
Editor: Fadli