KBR, Jakarta – KBR, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Melalui Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 (29/8/2023), Nadiem menyatakan mahasiswa tidak lagi diwajibkan membuat skripsi dan tugas akhir sebagai syarat utama kelulusan. Namun, mengenai hal terkait dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 nanti. Sebelumnya diketahui jika pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang membahas mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan yang dinilai mendiskriminasi perempuan di parlemen.
1. Skripsi Tak Lagi Wajib
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan syarat kelulusan untuk S1 dan D4. Pengerjaan skripsi menjadi tidak wajib dan dapat digantikan dengan prototype maupun proyek.
Berbeda dengan mahasiswa S2 dan S3, keduanya tetap harus mengerjakan tugas akhir tetapi tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan jurnal seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya yaitu Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menuai respon beragam dari publik. Sebagian menyambut baik aturan baru tersebut, sebagian lagi menilai aturan itu bakal menghilangkan seni berkuliah.
Baca juga:
- Nadiem: Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi Kini Ditanggung Pemerintah
- Mempertanyakan Klaim Mendikbud soal Magang Kampus Merdeka Bikin Gampang Cari Kerja
2. Perempuan di Pemilu 2024
Keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 menjadi sorotan publik ketika Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, menyebutkan jika KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Terkait hal itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) lantas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MA.
Merespon hal tersebut, KPU berjanji bakal merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan Perempuan. Selain itu, putusan MA itu kemungkinan akan mengubah Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca juga:
- Bawaslu Minta Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan pada PKPU 10/2023 Direvisi
- KPU Janji Laksanakan Putusan MA Keterwakilan Perempuan
Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika. Bakal ngobrolin juga nih soal update problematika lingkungan belakangan ini dan parfum aroma 'sampah' bareng Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia Charlie Albajili.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id.