Bagikan:

FOMO Sapiens: Skripsi Tak Lagi Wajib dan Perempuan di Pemilu 2024

Skripsi dapat digantikan dengan bentuk tugas lain dan menyoal gugatan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

NASIONAL

Sabtu, 02 Sep 2023 17:30 WIB

Skripsi dan lingkungan hidup

Ilustrasi highlight berita sepekan. (FOTO: KBR)

KBR, Jakarta – KBR, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Melalui Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 (29/8/2023), Nadiem menyatakan mahasiswa tidak lagi diwajibkan membuat skripsi dan tugas akhir sebagai syarat utama kelulusan. Namun, mengenai hal terkait dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 nanti. Sebelumnya diketahui jika pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang membahas mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan yang dinilai mendiskriminasi perempuan di parlemen.

1. Skripsi Tak Lagi Wajib

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan syarat kelulusan untuk S1 dan D4. Pengerjaan skripsi menjadi tidak wajib dan dapat digantikan dengan prototype maupun proyek.

Berbeda dengan mahasiswa S2 dan S3, keduanya tetap harus mengerjakan tugas akhir tetapi tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan jurnal seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya yaitu Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menuai respon beragam dari publik. Sebagian menyambut baik aturan baru tersebut, sebagian lagi menilai aturan itu bakal menghilangkan seni berkuliah.

Baca juga:

2. Perempuan di Pemilu 2024

Keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 menjadi sorotan publik ketika Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, menyebutkan jika KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Terkait hal itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) lantas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MA.

Merespon hal tersebut, KPU berjanji bakal merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan Perempuan. Selain itu, putusan MA itu kemungkinan akan mengubah Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca juga:

Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika. Bakal ngobrolin juga nih soal update problematika lingkungan belakangan ini dan parfum aroma 'sampah' bareng Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia Charlie Albajili.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id.



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending