Bagikan:

FOMO Sapiens: Perkara Data Parpol dan Ranperpres PKUB

Presiden Jokowi miliki data lengkap partai politik dan perkara Ranperpres PKUB yang dinilai masih diskriminatif.

NASIONAL

Jumat, 22 Sep 2023 19:00 WIB

data parpol dan Ranperpres PKUB

Ilustrasi highlight berita sepekan. (FOTO: KBR)

KBR, Jakarta – Pekan ini publik diramaikan dengan pro kontra pernyataan Presiden Jokowi soal data intelijen partai politik yang diterimanya dari Badan Intelijen Negara (BIN). Data parpol ini dinilai beberapa pihak berpotensi disalahgunakan untuk tujuan politik presiden dan bisa mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia. Bagaimana selengkapnya?

Selain itu, penolakan atas kapel GBI Cinere Bellevue, Depok baru-baru ini masih hangat jadi perbincangan warganet khususnya pembahasan seputar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Meskipun negara menjamin kebebasan setiap warga negara memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Terkait itu, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) untuk memperkuat sejumlah aturan yang ada masih terus digodok. Selengkapnya akan dibahas bareng Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan.

1. Perkara Data Parpol

Data internal parpol yang diterima Presiden Jokowi terkait data, angka, survei hingga arah langkah partai politik. Data lengkap tersebut, menurut Jokowi, diperolehnya dari laporan sejumlah badan intelijen antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Merespon pernyataan Jokowi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara. Sementara, Pemerintah menyatakan tiap kepala negara berhak mendapatkan informasi intelijen terkait partai politik.

Baca juga:

2. Ranperpres PKUB

Penolakan terhadap kapel GBI di Cinere Bellevue, Depok pada Sabtu (16/9) menambah daftar panjang konflik keagamaan. Sejumlah warga menggelar aksi protes dengan mendatangi kapel dan mendorong pagar ruko. Sedangkan pihak kapel menyatakan mereka sudah memenuhi persyaratan yang diminta.

Sejalan dengan hal ini, Ranperpres PKUB sedang disusun oleh pemerintah dengan maksud memfasilitasi umat beragama agar bisa beribadah dan mempermudah dalam pendirian rumah ibadah. Namun, ada salah satu poin dalam ranperpres tersebut soal syarat keharusan dukungan 60 orang luar jemaat dan 90 orang dari jemaat sendiri. Menurut Setara Institute hal tersebut diskriminatif.

Baca juga:

Dengarkan bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika. Akan ada juga obrolan soal fenomena toko offline sepi pengunjung.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id.



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending