KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo mengungkapkan besarnya potensi pasar bursa karbon Indonesia yang diluncurkan, Selasa (26/09/23) ini. Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam solusi berbasis alam atau nature based solution (NBS) dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam .
"Di catatan saya kurang lebih ada satu Gigaton CO2 potensi karbon yang bisa ditangkap dan jika dikalkulasi potensi bursa karbon kita bisa mencapai potensinya bahkan bisa lebih Rp 3.000 triliun, Rp 3.000 triliun bahkan bisa lebih sebuah angka yang sangat besar," kata Jokowi dalam Pidato Pembuka Perdagangan Bursa Karbon, hari ini.
Jokowi mengatakan, bursa karbon akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau.
Jokowi menyebut ancaman perubahan iklim sangat dirasakan dan seluruh pihak tidak boleh main-main dengan kondisi tersebut. Bursa karbon merupakan sistem perdagangan karbon yang mencakup jual beli kredit
karbon.
Baca juga:
- Berbincang tentang Pajak Karbon dan Perdagangan Karbon
- Target Pengurangan Emisi Karbon di NDC Indonesia Naik Jadi 31,89 Persen
Apa itu Perdagangan Karbon?
Perdagangan karbon atau emission trading merupakan kegiatan perdagangan sertifikat atau jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Izin pelepasan karbon ini juga kerap disebut kuota emisi karbon atau kredit karbon.
Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton karbon dioksida (CO2). Emisi karbon ini dihasilkan dari kegiatan pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, gas atau minyak bumi, kegiatan pembakaran hutan atau pembusukan sampah organik.
Baca juga:
- Pemanasan Global, 700 Hektare Daratan di Jawa Barat jadi Laut
- Punya Potensi Besar Serap Karbon, KLHK Optimalkan Kawasan Pesisir untuk Ekonomi Biru
Dalam kegiatan kredit karbon, penjual adalah para pihak yang berhasil menurunkan emisi lebih dari yang diwajibkan atau dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas. Kredit karbon juga bisa berasal dari proyek-proyek hijau. Batasan kredit ditentukan oleh pemerintah.
Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan bisa menjual kredit itu di pasar karbon. Namun jika emisinya melebihi kredit yang ditentukan, maka perusahaan harus membayar atau membeli kredit di pasar karbon.
Pembeli kredit karbon biasanya industri yang menghasilkan emisi karbon tinggi karena menggunakan bahan bakar fosil. Misalnya pabrik baja, pembangkit listrik batu bara atau pembangkit listrik gas, pusat data dan sebagainya.
Editor: Rony Sitanggang