KBR, Jakarta- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mendukung rencana kebijakan pemerintah mengenai pelarangan impor barang di dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Menurut Faisal, hal itu merupakan sebagai bagian dari upaya melindungi pasar dalam negeri terutama untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Tapi itu saja tidak cukup, Jadi kita tidak bisa membantu UMKM hanya dengan strategi defensif. Pada saat yang sama harus ada capacity building (pengembangan kapasitas) yang lebih besar, yang lebih konkret diberikan pada UMKM. Jadi di samping menjaga akses pasarnya terutama pasar dalam negeri, kemampuan dan kapasitasnya mereka juga ditingkatkan,” ujar Faisal ketika dihubungi KBR, Senin (11/9/2023).
Faisal menambahkan, pelarangan impor harus diiringi dengan pengembangan kapasitas untuk pelaku UMKM lokal. Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih mengembangkan UMKM agar bisa bersaing dari sisi kualitas, kuantitas, dan harga yang kompetitif.
“Ini capacity building yang saya maksud, jadi supaya penguatan UMKM ini pada saat yang sama juga tetap menguntungkan bagi konsumen,” kata Faisal.
Baca juga:
- Upaya Pemerintah Dukung UMKM Tembus Pasar Global
- Dukung Pertumbuhan UMKM, Bisa Tumbuh Kolaborasi dengan Rumah BUMN
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan pembatasan impor barang untuk diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Nantinya, akan ada larangan impor melalui jalur udara terhadap barang dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Editor: Resky Novianto