KBR, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno meminta masyarakat buat pintar mengelola keuangan sama di saat terjadi kenaikan harga barang kebutuhan. Begitu juga dengan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono yang mengomentari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Komentar pada pejabat ini menimbulkan kontroversi. Seperti apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para anggota polisi berani untuk menolak perintah dari atasannya, asal sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Seperti apa aturannya?
1. Problematiknya Pernyataan Pejabat
Kenaikan BBM masih menjadi topik sepekan ini. Sejumlah pejabat publik turut berkomentar seperti Menparekraf Sandiaga Uno dan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Alih-alih memotivasi, komentar mereka dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi kenaikan harga barang dan BBM. Bagaimana selengkapnya?
Baca juga : Penaikan BBM, Sandiaga: Jangan Saling Menyalahkan
2. Bawahan Polri Bisa Tolak Perintah Atasan. Yakin?
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur jabatan apa pun, baik selaku atasan, bawahan, dan sesama rekan profesi Polri. Merujuk pada Pasal 7 Perkap tersebut, bawahan memiliki kewajiban melaksanakan perintah atasan. Tapi, perintah itu harus terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai anggota Polri. Apabila perintah atasan tersebut ternyata bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan, maka bawahan punya hak untuk menolak. Bagaimana realisasinya?
Baca juga : Kapolri: Anggota Polri Jangan Segan Tegur Atasan yang Salah
Dengarkan bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika Renata. Akan ada juga obrolan terkait peretas viral, Bjorka, dan buruknya sistem siber di Indonesia!
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id