KBR, Jakarta- DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin langsung Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ucap Prasetyo dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/09/22).Setelah Prasetyo membacakan surat pemberhentian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober nanti. Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
Sementara itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johny Simanjuntak menyampaikan catatan bahwa secara etis Anies dan Riza tidak lagi membuat kebijakan yang bersifat strategis.
Selain itu, Johny juga menyampaikan beberapa program Anies-Riza yang tidak tercapai, seperti DP 0 Rupiah, Oke Oce, Naturalisasi Sungai, dan Program Air Bersih.
Editor: Rony Sitanggang