KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan penetapan dan pengundian pasangan calon secara daring. Dua tahapan itu akan berlangsung pada mulai Rabu (23-24/09) besok.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, tahapan-tahapan pilkada yang memungkinkan pertemuan fisik sebaiknya dihindari dulu. Menurutnya, itu akan berisiko melanggar protokol kesehatan.
"Jadi kami sudah merekomendasikan beberapa hal di antaranya adalah tahapan terdekat penentuan keabsahan calon, penetapan calon itu dilakukan secara daring. Kemarin disampaikan di forum RDP (rapat dengar pendapat). Termasuk juga apa yang kita sebut dengan pengambilan nomor urut juga dilakukan secara daring," ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyerahkan teknis penyelenggaran secara daring kepada KPU. Ia hanya menyarankan agar KPU memperhatikan tahapan-tahapan Pilkada yang berpotensi menimbulkan pertemuan fisik.
Baca: Pilkada Serentak, Ini Alasan Muhammadiyah Minta Penundaan
Sebelumnya Senin (21/09) Pemerintah, DPR dan KPU bersepakat melanjutkan Pilkada Serentak. Kesepakatan itu dilakukan saat Rapat kerja Komisi II DPR RI dilakukan bersama Mendagri Tito Karnavian, Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Sebelumnya, dua Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah meminta Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember mendatang ditunda. Alasannya pandemi dan kemanusiaan.
Editor: Rony Sitanggang