KBR, Jakarta- Mulai malam ini (07/09) Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberlakukan jam malam dengan diterbitkannya surat Edaran Wali Kota Nomor 100 Tahun 2020. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, aktifitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita.
Kata dia, pemberlakuan jam malam ini untuk mencegah penularan covid-19 yang semakin masif. Alasannya, aktifitas warga khususnya yang berkumpul pada malam hari justru tinggi hingga menyebabkan masifnya penularan covid-19.
Hingga Minggu petang, 6 September kemarin sebanyak 2.171 kasus covid-19 dengan 142 kematian.
“Surat Edaran Wali Kota Nomor 100 tentang pemberlakuan jam malam di wilayah Balikpapan. Saya ingin sampaikan dengan surat edaran ini maka akan diberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Aktifitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita malam. Saya mohon pengertian masyarakat semuanya,” ujar Rizal Effendi.
DPRD Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah setempat mencarikan solusi bagi pedagang yang selama ini justru mengantungkan pendapatannya atau beraktifitas pada malam hari. Karena dengan diberlakukan jam malam, maka para pedagangan kehilangan mata pencarian.
Editor: Rony Sitanggang