KBR, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan. Aksi akan dilakukan pada 2 Oktober 2019, tepat setelah pelantikan anggota DPR RI periode baru.
"KSPI akan melakukan aksi di 10 kota besar, seperti di Bandung, Jakarta, Batam, Aceh dan lainnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta kepada Antara, Senin, (2/9/2019).
Rencananya aksi besar-besaran itu akan diikuti oleh 150 ribu buruh. Aksi tersebut sekaligus dilakukan untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan.
Seandainya aksi tersebut tidak berhasil mengubah keputusan pemerintah, KSPI akan menempuh jalan citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
Baca Juga: Pemerintah Sepakat Naikkan Iuran BPJS
Defisit BPJS Jangan Dibebankan ke Rakyat
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, upaya menutup defisit BPJS semestinya merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan rakyat.
"Seharusnya kegagalan (pemerintah) dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," jelas Said Iqbal kepada Antara, Senin (2/9/2019).
"Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah," lanjutnya.
Said Iqbal mengusulkan supaya pemerintah menutup defisit BPJS dari anggaran kesehatan, yakni 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan.
"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab di situ banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," kata Iqbal.