KBR, Jakarta- Gelombang penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bermunculan. Salah satunya muncul lewat petisi online bertagar #SemuaBisaKena.
Petisi tersebut memaparkan bahwa RKUHP berisi banyak pasal bermasalah. Smisal pasal 218 tentang penghinaan presiden, dan pasal 470 tentang pemidanaan aborsi.
Petisi ini juga menyoroti pasal RKUHP tentang living law, yang dinilai tidak bisa memberi kepastian hukum.
"Coba, 'hukum yang hidup di masyarakat' itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!" tukas Tunggal Pawestri, inisiator petisi #SemuaBisaKena.
Sampai Kamis petang (19/9/2019) petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 326 ribu orang, dan jumlahnya masih terus bertambah.
Mereka semua meminta Presiden Joko Widodo menolak pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna di DPR, 24 September mendatang.
Editor: Sindu Dharmawan