KBR, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyayangkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
Koordinator aksi mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mengatakan, selain menyoroti revisi KPK, Aliansi Solidaritas Demokrasi menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena akan menggerus demokrasi di Indonesia.
"Menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Kenapa dibilang seperti itu karena dari revisi Undang-Undang KPK saja itu tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan. Kemudian kedua adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKHUP yang padahal pasal-pasal di dalamnya masih ngawur banyak yang masih bermasalah mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian demokrasi," katanya di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/09/2019)
Manik menyebut telah merencanakan audiensi dengan Dewan perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga, lanjut Manik, mahasiswa akan memberikan Mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah.
Setelah berdemo di DPR, massa mahasiswa kemudian bergeser ke depan Istana Negara.
Mahasiswa ini akan bergabung dalam aksi Kamisan yang digelar tiap Kamis oleh para keluarga aktivis korban pelanggaran HAM yang menuntut keadilan.
Editor: Kurniati Syahdan