KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku tidak pernah menuntut PB Djarum menghentikan audisi umum bulu tangkis.
Komisioner KPAI, Siti Hikmawati mengatakan yang dituntut adalah menampilkan produk rokok pada kegiatan anak-anak, sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Jadi kami menyampaikan untuk menghentikan itu dalam konteks karena Djarum menolak ada eksploitasi. Maka kita jelaskan runtutannya," ucap Siti kepada KBR, Senin, (9/9/2019).
KPAI menegaskan bahwa eksploitasi anak terselubung merupakan penilaian dan kesepakatan bersama dengan Kemenpora.
Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani sebelum polemik PB Djarum dengan KPAI ini meluas kepada masyarakat. Namun, belakangan Kemenpora mengklaim tidak ada eksploitasi anak dalam program PB Djarum.
Ia menambahkan, KPAI dan PB Djarum memiliki kesepakatan menyelesaikan audisi PB Djarum 2019 hingga putaran final.
Ia berharap, PB Djarum menaati regulasi yang ada, jika berniat melanjutkan audisi pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin menegaskan tetap menghentikan audisi umum pada 2020.
Alasannya, sudah tidak ada titik temu antara PB Djarum dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada rapat koordinasi 4 September 2019 lalu.
"Kita hanya minta kebijakan bahwa 2019 audisi umum masih boleh dilanjutkan dengan usulannya adalah levelnya audisi umum tidak ada kata-kata Djarum lagi," ucap Yoppy kepada KBR, Senin, (9/9/2019).
Yoppy belum dapat memastikan apakah penghentian audisi umum PB Djarum hanya sementara atau selamanya.
Editor: Ardhi Rosyadi