Anggota Komisi III DPR Sebut Tidak Ada Capim Bermasalah
Kita tidak bisa mempercayai sesuatu hal informasi-informasi sepihak. Tidak ada bukti. Harusnya kan disampaikan bukti," kata Mulyadi

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roby Arya B menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
KBR, Jakarta - Anggota komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi menilai untuk menentukan calon pimpinan KPK yang bermasalah harus disertakan bukti.
Mulyadi mengatakan selama uji kepatutan dan kelayakan, dirinya tidak menemukan capim yang bermasalah.
"Nah ini kan susah, posisi kita di DPR susah. Kita tidak bisa mempercayai sesuatu hal informasi-informasi sepihak. Tidak ada bukti. Harusnya kan disampaikan bukti," kata Mulyadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (12/9).
Mulyadi mengatakan capim bermasalah seharusnya diungkap saat proses di tangan panitia seleksi. Ia menekankan DPR tidak memiliki kapasitas menentukan seorang bermasalah atau tidak.
Baca juga:
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi
Uji Kelayakan Capim, ICW: DPR Arahkan Calon Dukung Revisi UU KPK
"Tentu yang lebih tahu yang sudah melakukan proses dari awal, yaitu pansel. Kita gak bisa," kata Mulyadi.
Sebelumnya KPK melalui perwakilan pegawai mengirimkan surat kepada DPR sehari menjelang uji kepatutan dan kelayakan capim. Surat itu berisi masukan agar DPR tidak memilih capim yang bermasalah.
KPK juga telah memberikan catatan terkait rekam jejak capim kepada pansel. Catatan itu diberikan saat tahapan pengerucutan 20 orang.
Editor: Ardhi Rosyadi
Mulyadi mengatakan selama uji kepatutan dan kelayakan, dirinya tidak menemukan capim yang bermasalah.
"Nah ini kan susah, posisi kita di DPR susah. Kita tidak bisa mempercayai sesuatu hal informasi-informasi sepihak. Tidak ada bukti. Harusnya kan disampaikan bukti," kata Mulyadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (12/9).
Mulyadi mengatakan capim bermasalah seharusnya diungkap saat proses di tangan panitia seleksi. Ia menekankan DPR tidak memiliki kapasitas menentukan seorang bermasalah atau tidak.
Baca juga:
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi
Uji Kelayakan Capim, ICW: DPR Arahkan Calon Dukung Revisi UU KPK
"Tentu yang lebih tahu yang sudah melakukan proses dari awal, yaitu pansel. Kita gak bisa," kata Mulyadi.
Sebelumnya KPK melalui perwakilan pegawai mengirimkan surat kepada DPR sehari menjelang uji kepatutan dan kelayakan capim. Surat itu berisi masukan agar DPR tidak memilih capim yang bermasalah.
KPK juga telah memberikan catatan terkait rekam jejak capim kepada pansel. Catatan itu diberikan saat tahapan pengerucutan 20 orang.
Editor: Ardhi Rosyadi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai