Bagikan:

Sambangi KPK, Wa Ode Nurhayati Klaim Bawa Fakta Baru Suap DPID

Bekas terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menyambangi gedung KPK,

BERITA | NASIONAL

Senin, 17 Sep 2018 16:06 WIB

Author

Ryan Suhendra

Sambangi KPK, Wa Ode Nurhayati Klaim Bawa Fakta Baru Suap DPID

Bekas Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan data di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/18). Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

KBR, Jakarta - Bekas terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/09/18). Kedatangan bekas anggota DPR dari Fraksi PAN itu hendak menyampaikan ke penyidik KPK, sejumlah informasi yang diklaimnya sebagai fakta baru kasus yang pernah menjeratnya.

"Saya kan dituduh menerima duit dari tiga daerah dan dari pengusaha A, B, C, D. Saya dituduh menerima tapi hanya saya yang tersangka. Terus tiga daerah penyuap tuh harus dicek dulu bener enggak itu, betul saya menerima uang Rp120 miliar, tapi itu bukan saya yang pakai," kilah Wa Ode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Wa Ode yang juga bekas anggota Badan Anggara DPR itu meyakini kasus DPID belum tuntas. Ia pun meminta penyidik KPK menindaklanjuti keterangan yang disampaikannya.

"Itu saya serahkan ke fraksi PAN, itu harus dicek. Ada pidananya atau tidak, itu urusannya KPK. Kan saya sudah terima nih hukumannya, saya minta Fraksi PAN jujur itu jatah saya 120 miliar dibuang ke mana, siapa yang pakai," kata Dia.

Namun, Wa Ode tak berhasil menemui penyidik KPK dalam kunjungannya, Senin (17/9/2018) ini. Meski begitu, ia berencana mengirim surat ke KPK terkait permintaan untuk melanjutkan penyelidikan perkara suap DPID.

Pada Juli 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wa Ode Nurhayati enam tahun penjara. Hakim menilai Wa Ode terbukti menerima suap dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Hakim juga menyebut politikus PAN itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp50,5 miliar melalui rekeningnya.

Baca juga:

Editor: Gilang Ramadhan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending