KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjatuhkan sanksi kepada Sigit Yugoharto (SGY) usai ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Sigit telah diperiksa secara internal oleh Majelis Kehormatan Kode Etik.
Sesuai dengan peraturan BPK (nomor 3 tahun 2016), sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencopotan dari jabatan sebagai auditor.
"Begitu selesai, Majelis Kode Etik akan menentukan jenis sanksinya. Dan sesuai dengan ketentuan, Majelis Kode Etik bisa menentukan paling berat profesi, tidak boleh menjadi auditor. Dari sisi disiplin pegawai, sesuai dengan aturan PP nomor 53 (tahun 2010), dia bisa (dianggap melakukan) pelanggaran berat. Sementara wilayah pidana sedang bekerja sesuai dengan kewenangannya KPK," kata Yudi saat konferensi pers di KPK, Jumat (22/9/2017).
Baca: Suap Harley Davidson, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Yudi menambahkan BPK bakal terus melakukan penguatan pada pengawasan internal, di antaranya melalui sistem pengendalian gratifikasi, whistle blowing system serta laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"Ini yang penting karena tantangan BPK ke depan cukup besar dan kita ingin mempertahankan marwah BPK sesuai dengan konstitusi dan ketentuan yang ada," ujar dia.
Editor: Rony Sitanggang