KBR, Nusa Dua - Partai Gerindra kemungkinan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu kader partai yang kini menjadi tersangka pelaku pembakaran sekolah di Kalimantan Tengah.
Polisi menetapkan Yansen Binti, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra, sebagai tersangka dan dalang pembakaran delapan gedung sekolah di Palangkaraya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan Yansen Binti sudah menyampaikan mengenai statusnya sebagai tersangka kepada DPP Partai Gerindra.
Namun, kata Fadli Zon, partai tetap akan melihat proses hukum. Jika ada dugaan kuat kader melakukan kejahatan---dan bukan upaya politisasi---maka kader itu harus bertanggung jawab.
"Setahu saya dia tokoh masyarakat di Kalimantan Tengah. Belum tahu ada bantuan hukum, karena ini bukan urusan partai", kata Fadli Zon.
Polisi meyakini Yansen Binti sebagai otak di balik kasus pembakaran delapan gedung sekolah di Palangkaraya. Yansen diyakini memerintahkan tersangka lain untuk membakar, dengan menyiapkan handuk dan bahan bakar.
Cari perhatian
Penyidik di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih terus mendalami motif lain kejahatan pembakaran sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Karena sejauh ini tersangka pelaku hanya mengaku ingin mencari perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto mengatakan polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk politikus Partai Gerindra Yansen Binti.
"Peran Yancen itu, dia orang yang menyuruh. Dia aktor intelektual. Kalau yang disuruh-suruh itu bermacam-macam latar belakangnya. Sekarang sedang diperiksa di Bareskrim Polri," kata Setyo Wasisto kepada KBR di Mabes Polri, Rabu (6/9/2017).
Setyo menambahkan, delapan bangunan sekolah yang dibakar itu terdiri dari tujuh bangunan Sekolah Dasar (SD) dan satu bangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Setyo Wasisto menjelaskan, Yancen diduga menyuruh dua orang kepercayaannya untuk menggerakkan enam orang lain melakukan pembakaran gedung.
"Kami masih dalami motif selain yang tadi. Apakah hanya murni cari perhatian atau ada masalah proyek," kata Setyo.
Pristiwa pembakaran gedung itu terjadi pada akhir Juli 2017. Polisi berhasil menangkap semua tersangka yang berkaitan dengan kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Luqman
Partai Gerindra: Pelaku Pembakar Sekolah di Kalteng Bukan Urusan Partai
"Dia aktor intelektual. Kalau yang disuruh-suruh itu bermacam-macam latar belakangnya. Sekarang sedang diperiksa di Bareskrim Polri," kata Setyo Wasisto.

Puslabfor Mabes Polri memeriksa sekolah yang terbakar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Foto: tribratanews.kalteng.polri.go.id/publik domain)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai