Bagikan:

KY Pantau Sidang Praperadilan Setya Novanto

KY ingin memastikan Cepi Iskandar hakim tunggal praperadilan Setya Novanto menjalankan tugasnya sesuai kode etik.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 28 Sep 2017 13:59 WIB

Author

Dian Kurniati

KY Pantau Sidang Praperadilan Setya Novanto

Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menyatakan lembaganya turut memantau jalannya persidangan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) Ketua DPR Setya Novanto yang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Maradaman mengatakan, pemantauan tersebut lantaran praperadilan Novanto menjadi sorotan publik, dan KY ingin memastikan hakim tunggal Cepi Iskandar menjalankan tugasnya sesuai kode etik.

Maradaman berkata, KY juga akan mengirim pegawainya di Biro Pengawas Perilaku Hakim untuk memantau sidang putusan praperadilan Novel, besok.

"Paling tidak kami melakukan pemantauan juga itu. (KY disarankan hadiri sidang juga?) Iya, tetapi belum tentu komisioner yang hadir ya. Mungkin dari Biro Waskim. (Sudah terima pelaporan soal hakim Cepi?) Belum, belum. Hakim praperadilan, rasanya belum. (Akan jadi satu rangkaian dengan perkara hilangnya nama Novanto dalam berkas putusan Pengadilan Tipikor?) TidakĀ  bisa dong kita menilai putusan, tetapi didalami boleh. Sedang dikaji juga," kata Maradaman kepada KBR, Kamis (28/09/2017).

Maradaman mengatakan, tak ada yang istimewa dari pamantauan KY tersebut. Menurut Maradaman, pemantauan terhadap hakim sidang praperadilan Novanto tersebut untuk memastikan tak ada pelanggaran etik. Selain itu, perkara korupsi E-KTP Novanto juga tengah menjadi sorotan publik, sehingga harus dipastikan tak ada pelanggaran oleh hakim.

Maradaman berkata, KY belum menerima aduan soal hakim Cepi dari kader muda Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK). Maradaman berujar, pemantauan etik hakim Cepi tersebut akan berbarengan dengan proses investigasi hilangnya nama Novanto dalam berkas vonis terdakwa korupsi E-KTP Irman dan Sugiharto. Padahal, nama Novanto sempat tercantum dalam berkas dakwaan tersebut, karena berperan sebagai pengatur besaran anggaran proyek pengadaan E-KTP.

Editor: Rony SitanggangĀ 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending