KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Komplek Parlemen RI, Selasa (26/09/17).
Namun Laode belum bisa menjelaskan detail perkara yang menjerat Rita. Ia mengatakan, KPK akan melaksanakan konferensi pers terkait perkara tersebut dalam waktu dekat.
"Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka itu betul tapi bukan OTT. Detail kasusnya dan apa-apa sabarlah buat berita kalian besok, nanti di jelaskan di kantor," kata Laode di Senayan, Jakarta, Selasa (26/09).
Laode mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rita bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka terhadap Rita merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Laode juga membenarkan ada penggeledahan di Kantor Kabupaten Kutai Kertanegara. Namun Ia belum bisa membeberkan temuan dari penggeledahan tersebut.
Editor: Rony Sitanggang