KBR, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama yang terlibat dalam aliran dana 800 miliar dari perusahaan farmasi ke dokter. Ketua PB IDI Daeng Muhammad Faqih mengatakan KPK harus membuka nama perusahaan farmasi sekaligus dokter penerimanya.
Kata dia, hal ini agar menjaga kepercayaan masayarakat terhadap profesi dokter. Sebab kata dia masih banyak dokter yang mematuhi etik.
"Kalau memang betul, buka saja," jelasnya kepada KBR, Jumat (16/9/2016) malam.
"Itu kan hanya beberapa, kalau tidak dibuka, itu kasihan dokter yang baik. Kena getahnya. Jadi itu menimbulkan fitnah dan generalisasi," tambahnya lagi.
Faqih menambahkan, KPK juga harus menjelaskan kerugian negara dalam kasus itu. Sebab, KPK hanya bisa menangani kasus yang melibatkan dokter pemerintah atau pejabat negara. Jika tidak, maka hal itu tidak masuk tindak korupsi dan hanya masalah etik dokter saja.
"Kalau keduanya tidak berkaitan dengan negara, saya pikir itu tidak masuk ranah KPK," jelasnya.
KPK menyatakan sejumlah perusahaan farmasi mengalirkan 800 miliar kepada dokter. Penyidik KPK masih mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan itu. Penyidik masih mencari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Editor: Rony Sitanggang